Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan
desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota
Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa
pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi
tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir
PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6
Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd,
Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping
profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui
pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.
Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan
pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme
dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping,
dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan
Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana
Dekonsentrasi.
1. PANDUAN PENDAMPING DESA KLIK DISINI
2. PEREKRUTAN PENDAMPING DESA KLIK DISINI
3. LAMPIRAN KLIK DISINI
PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK GAMBAR BERIKUT INI
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan
pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.
Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002
Demikian informasi tentang pengumuman dan rekrutmen pendamping desa untuk anda semoga bermanfaat.