-->

Kamis, 12 November 2009

Forum Rektor: Perkembangan KPK-Polri Mengkhawatirkan] Forum Rektor: Perkembangan KPK-Polri Mengkhawatirkan

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc mengatakan masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berkembang ke arah yang mengkhawatirkan.

"Penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri telah menimbulkan reaksi keras dari hampir semua kalangan masyarakat," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia jika kasus tersebut tidak ada penyelesaian dikhawatirkan akan membahayakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta citra dan kredibilitas pemerintah di mata rakyat dan internasional.

Ia mengatakan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kepada bangsa, FRI untuk kesekian kali mengimbau pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Selain itu juga diperlukan langkah politis yang berani dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan melakukan diskresi sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut," katanya.

Menurut dia sikap itu perlu diambil karena langkah Polri dalam menangani kasus itu sudah tampak ke publik sebagai langkah penegakan hukum yang tidak biasa berdasarkan dasar-dasar hukum yang berlaku.

"Di mata masyarakat awam sekali pun, proses penegakan hukum seperti yang dilakukan Polri terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut penuh dengan kejanggalan dan mengabaikan prinsip `due process of law`," katanya.

Ia mengatakan jika langkah politis dengan diskresi tidak akan dilakukan, Presiden SBY perlu segera membentuk tim independen untuk mengusut masalah tersebut secara adil dan transparan.

"Tim independen harus diberi kewenangan luas, termasuk untuk melakukan pemeriksaan, mengakses informasi atau menginvestigasi untuk mencari bukti-bukti yang terkait. Selain itu, juga harus ada sanksi bagi pihak yang tidak kooperatif," katanya.

Menurut dia Presiden SBY perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lembaga-lembaga yang sedang bermasalah itu dibentuk dengan UU, sehingga tim independen mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Berhubung kuatnya peran rekaman yang dianggap sebagai bukti adanya rekayasa dalam kasus tersebut, maka semua rekaman yang ada di KPK hendaknya dibuka ke publik melalui perintah pengadilan," katanya.

Ia mengatakan Polri hendaknya menahan diri untuk tidak menyita rekaman tersebut agar terhindar dari prasangka buruk atau tidak terkesan ada sesuatu yang ditutupi.

"Masalah KPK-Polri salah satunya diduga terkait dengan kasus Bank Century, karena itu laporan audit investigasi BPK atas bank tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan rincian aliran arus dana Rp6,7 triliun, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati uang haram tersebut. Selanjutnya kasus tersebut diusut tuntas," katanya.


SUMBER: http://id.news.yahoo.com/antr/20091102/tpl-forum-rektor-perkembangan-kpk-polri-cc08abe.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN BERI KOMENTAR